TOTO SUHARYA (Penulis Buku Hidup Sukses dengan Logika Tuhan)
Selain
dalam surat Maryam ayat 22, ide pelaksanaan pendidikan anak dalam usia
Kandungan (PAUK) terdapat dalam Al-Qur’an. “(Ingatlah),
ketika istri Imran berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan
kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shaleh dan
berkhidmat (di Baitulmakdis). (Ali Imran:35). Kata kunci pendidikan anak
sejak dalam kandungan terdapat dalam “nazar” yang dilakukan oleh istri Nabi
Imran. Peristiwa ini memberi inspirasi bahwa proses pendidikan anak sudah
dimulai sejak dalam usia kandungan. Untuk membentuk pribadi anak sholeh, istri
Nabi Imran menajarkan anaknya kepada Tuhan, sejak dalam kandungan tidak setelah
lahiran anaknya.
Makna
luas bernazar bisa berarti bertekad kuat. Istri Imran dalam hal ini bertekad
untuk mendidik anaknya menjadi hamba yang sholeh dan berkedudukan tinggi. Dalam
keterangan ayat ini, Tuhan hendak memberi peringatan kepada manusia untuk
meperhatikan pendidikan anak-anaknya sejak dalam kandungan, jika kelak
menginginkan anak-anak yang sholeh dan berkedudukan tinggi.
Yang
menarik di sini adalah, yang bernazar bukan Imran (suaminya), tetapi istrinya.
Jelas sekali dalam hal ini, Allah memberi peran sentral kepada kaum istri dalam
melahirkan anak-anak sholeh. Ini pelajaran dari Allah bagi ibu-ibu hamil agar memperhatikan
segala prilakunya demi pendidikan anak-anaknya sejak dalam kandungan.
Posisi
sentral perempuan dan perhatian anak anak dalam kandungan dijelaskan dalam ayat
lain, “Dan jika mereka (istri-istri yang
sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga
mereka bersalin. (At thalaaq:6). Ayat ini menguatkan posisi pentingnya
dukungan suami untuk memberikan perhatian pada istrinya yang sedang hamil
sekalipun sudah di talak. Perhatian suami kepada istri yang sudah di talak
tidak dianjurkan kecuali kepada istri-istri yang sedang hamil. Perhatian suami
kepada istri hamil merupakan faktor pendukung bagi para istri untuk mendidik
anaknya sejak dalam kandungan.
Secara
ekplisit kedua ayat di atas tidak menganjurkan tentang pentingnya pendidikan
anak dalam usia kandungan, tetapi secara implisit harapan seorang ibu agar anak
yang ada dalam kandungannya menjadi anak sholeh (cerdas) harus sudah ditanamkan
sejak anak dalam kandungan. Keseriuasan seorang ibu agar anaknya menjadi anak cerdas,
harus dinazarkan (ditekadkan) atas nama Tuhan, sejak dalam kandungan.
Itulah
ketentuan dasar pentingnya pendidikan usia dalam kandungan yang ditetapkan oleh
Tuhan. Selanjutnya ketentuan Tuhan ini menjadi tradisi masyarakat di berbagai
belahan dunia. Secara khusus tradisi mengunggulkan anak sejak dalam kandungan
di miliki oleh bangsa Yahudi. Bangsa Yahudi tercatat dalam sejarah sebagai
bangsa yang melahirkan generasi-generasi cerdas. Namun demikian kecerdasan
intelektual, tidak akan meninggikan derajat seseorang tanpa dibarengi dengan
kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan Tuhan.